Tanya Jawab Ringkas Tentang Zakat Fitrah

Narasumber : Ustadz Farid Nu’man Hasan, SS

Apakah Zakat Fitrah Wajib?

Ya, mayoritas ulama mengatakan zakat fitrah itu wajib. Kecuali menurut sebagian Malikiyah generasi belakangan, yang mengatakan zakat fitrah adalah sunnah, dan kewajibannya sudah dihapus oleh zakat maal. Namun pendapat ini tidak mu’tabar.

(Bidayatul Mujtahid, 2/40)

Siapa yang kena kewajiban zakat fitrah?

Yaitu setiap muslim laki-laki dan perempuan, dewasa, anak2, yang saat menjelang hari raya memiliki kelebihan makanan 1 sha’. Ini pendapat mayoritas ulama. Di mana, seorang kepala rumah tangga menanggung semua kewajiban ini untuk siapa pun menjadi tanggungannya di rumahnya.

Ada pun Hanafiyah mengatakan, kewajiban zakat fitrah hanya bagi mereka yang memiliki harta cukup nishab, sebagaimana zakat maal.

Bagi yang tidak mampu, maka tidak wajib.

(Fiqhus Sunnah, 1/412-413)

Apakah harus dengan gandum dan kurma?

Gandum dan kurma adalah makanan pokok pada masa itu yang dialami oleh generasi awal Islam di negeri Arab. Sehingga itulah zakat fitrah yang mereka keluarkan.

Ada pun zaman ini sudah berubah, dan berbeda di masing-masing negeri. Di Indonesia pakai beras. Maka, zakat fitrahnya dengan beras. Esensinya adalah dengan Qutul Balad, yaitu dengan makanan pokok di suatu negeri.

(Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 31/128)

Bolehkah zakat fitrah dengan uang?

Ini diperselisihkan ulama. Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah mengatakan tidak boleh. Mesti dengan makanan pokok di suatu negeri.

Sementara ulama lain membolehkannya, jika memang dengan uang itu lebih maslahat bagi fakir miskin di hari raya. Inilah pendapat Hanafiyah, salah satu pendapat dari Hanabilah, juga pendapat sebagian sahabat nabi seperti Muawiyah bin Abi Sufyan, lalu para tabi’in seperti Umar bin Abdul Aziz, Hasan al Bashri, juga setelah mereka seperti Sufyan ats Tsauri, Al Bukhari, Al Asyhab dan Ibnu Habib dari kalangan Malikiyah, lalu Al ‘Aini, Ibnu Taimiyah, juga Al Qaradhawi, serta Syaikh Muhammad bin Ibrahim, mufti Arab Saudi di zamannya. Jika memang dengan uang lebih bermaslahat saat itu bagi penerimanya.

(Al Mushannaf Ibnu Abi Syaibah, 3/65, Majmu’ al Fatawa, 25/79, Fathul Bari, 3/312, Umdatul Qari, 9/8, Al Mughni, 3/65, Fatawa wa Rasail Samahatusy Syaikh Muhammad bin Ibrahim, 3/40)

Kapan waktu mengeluarkan zakat fitrah?

– Empat madzhab sepakat, bahwa setelah subuh sampai menjelang shalat Id adalah waktu paling utama.

– Mereka sepakat sehari atau dua hari sebelum shalat Id adalah sah, sebagian mengatakan boleh, sebagian mengatakan itu sunnahnya.

– Mereka tidak sepakat tentang lebih dari dua hari sebelum hari Id, termasuk di awal Ramadhan, ada yang mengatakan tidak sah (Maliki dan Hambali), dan ada yang mengatakan sah (Hanafi dan Syafi’i). Bahkan sebagian Hanafi mengatakan sahnya dikekuarkan sebelum Ramadhan bahkan satu tahun sebelumnya bahkan lebih.

Jika kita mengeluarkan zakat fitrah di waktu-waktu yang disepakati empat madzhab maka itu lebih utama dan lebih hati-hati, yaitu sehari atau dua hari sebelum hari Id, atau pagi hari menjelang shalat Id.

Tapi, jika kondisinya tidak memungkinkan, atau sulit dan sempit, maka tidak mengapa bagi pemimpin muslim mengimbau masyarakat untuk membayarkannya sesuai madzhab yang berlaku di negerinya.

(Al Fiqhu ‘alal Madzaahib al Arba’ ah, 1/569-570, Tarikh Baghdad, 8/42)

Bolehkah zakat fitrah, dengan beras hutangan?

Pada prinsipnya zakat fitrah adalah kewajiban atas mereka yang ada kelebihan makanan pokok sebanyak sha’ di hari berakhirnya Ramadhan. Baik kelebihan ini adalah hasil usaha sendiri atau HUTANG, itu tidak masalah, dan tetap sah.

(Fatawa asy Syabakah al Islamiyah no. 9232)

Bolehkah diserahkan langsung ke mustahiq?

Tidak masalah, itu tetap sah, dan dianjurkan untuk tidak menyebut “ini zakat untukmu”, untuk menjaga perasaan penerimanya..

(Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab, 6/233, Al Mughni, 2/508)

Bolehkah menyalurkan zakat fitrah ke kerabat sendiri, seperti saudara kandung, keponakan, paman, sepupu?

Boleh, dengan syarat mereka memang termasuk asnaf zakat dan dalam sehari-hari memang tidak dalam tanggungan nafkah kita. Bahkan ini ada dua keutamaan: yaitu keutamaan sedekah dan silaturrahim.

(Al Islam Su’aal wa Jawaab no. 20278)

Demikian. Wallahu a’lam

Wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa’ ala aalihi wa Shahbihi wa Sallam