👤 Oleh : Ustadz Farid Nu’man, SS.
📌 Meninggalkan perintah agama atau kewajiban agama adalah dosa besar
📌 Melanggar larangan juga dosa besar
📌 Namun, meninggalkan kewajiban itu lebih besar dosanya
📌 Allah Ta’ala menyebut KAFIR kepada Iblis, karena dia meninggalkan perintah Allah Ta’ala.
Allah Ta’ala berfirman:
وَإِذۡ قُلۡنَا لِلۡمَلَٰئِكَةِ ٱسۡجُدُواْ لِأٓدَمَ فَسَجَدُوٓاْ إِلَّآ إِبۡلِيسَ أَبَىٰ وَٱسۡتَكۡبَرَ وَكَانَ مِنَ ٱلۡكَٰفِرِينَ
Dan (ingatlah) ketika Kami berfirman kepada para malaikat, “Sujudlah kamu kepada Adam!” Maka mereka pun sujud kecuali Iblis. Ia menolak dan menyombongkan diri, dan ia termasuk golongan yang kafir.
(QS. Al-Baqarah, Ayat 34)
📌 Namun, Allah Ta’ala menyebut ZALIM kepada Nabi Adam ‘Alaihissalam dan Istrinya, jika mereka melanggar larangan mendekati pohon khuldi.
وَقُلۡنَا يَٰـَٔادَمُ ٱسۡكُنۡ أَنتَ وَزَوۡجُكَ ٱلۡجَنَّةَ وَكُلَا مِنۡهَا رَغَدًا حَيۡثُ شِئۡتُمَا وَلَا تَقۡرَبَا هَٰذِهِ ٱلشَّجَرَةَ فَتَكُونَا مِنَ ٱلظَّلِمِينَ
Dan Kami berfirman, “Wahai Adam! Tinggallah engkau dan istrimu di dalam surga, dan makanlah dengan nikmat (berbagai makanan) yang ada di sana sesukamu. (Tetapi) janganlah kamu dekati pohon ini, nanti kamu termasuk orang-orang yang zhalim!”
(QS. Al-Baqarah, Ayat 35)
📌 Maka, zina, judi, khamr, membunuh tanpa haq, dan kejahatan lainnya, adalah dosa besar.
📌Namun, meninggalkan shalat, meninggalkan puasa ramadhan tanpa udzur, adalah lebih besar lagi dosanya.
Imam Adz Dzahabi Rahimahullah berkata:
وعند المؤمنين مقرر أن من ترك صوم رمضان بلا مرض ولا عرض أنه شر المكاس والزاني ومدمن الخمر بل يشكون في إسلامه ويظنون به الزندقة والانحلال
Orang-orang beriman telah menetapkan bahwa orang yang meninggalkan puasa Ramadhan padahal tidak sakit dan tidak ada alasan, maka dia lebih buruk dari perampas, pezina, peminum khamr, bahkan diragukan keislamannya, dan mereka menyangka orang tersebut adalah zindik dan telah copot keislamannya.
(Dikutip oleh Imam Al Munawiy, Faidhul Qadir, 4/211)
📌 Melanggar larangan bisa saja menjadi kafir jika pelakunya meyakini HALALnya maksiat tersebut. Sebab, dia telah mengubah hukum agama yang tadinya haram menjadi halal.
Imam Ibnu Qudamah Rahimahullah
ومن اعتقد حل شيء أجمع على تحريمه، وظهر حكمه بين المسلمين، وزالت الشبهة فيه للنصوص الواردة فيه كلحم الخنزير، والزنا، وأشباه ذلك مما لا خلاف فيه كفر
Siapa yang meyakini halalnya sesuatu yang telah ijma’ keharamannya, dan telah jelas hukumnya di antara kaum muslimin, dan tidak ada kesamaran hukumnya berdasarkan dalil-dalil yang ada, seperti haramnya babi, zina, dan semisalnya yang tidak ada perselisihan di dalamnya, maka dia kafir.
(Al Mughni, 9/11)
Semoga Allah Ta’ala memberikan kita kekuatan menjalankan perintahNya dan menjauhi laranganNya.
Wallahul Muwafiq Ilaa Aqwaamith