Narasumber : Ustadz Abdullah Haidir, Lc
Terkenal di tengah masyarakat keutamaan malam nishfu Sya’ban (pertengahan bulan Sya’ban). Hadits-hadits terkait dalam masalah ini sebagian dikatagorikan dha’if (lemah), bahkan sebagian lagi dikatagorikan maudhu (palsu) oleh para ulama hadits. Khususnya hadits-hadits yang mengkhususkan ibadah tertentu pada malam tersebut atau hadits-hadits yang menjanjikan jumlah dan bilangan pahala atau balasan tertentu bagi yang beribadah di dalamnya.
Akan tetapi, ada sebuah hadits yang berisi tentang keutamaan malam Nisfhu Sya’ban yang bersifat umum, tanpa mengkhususkan ibadah-ibadah tertentu. Yaitu hadits Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam,
إِنَّ اللَّهَ لَيَطَّلِعُ فِي لَيْلَةِ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ ، فَيَغْفِرُ لِجَمِيعِ خَلْقِهِ إِلاَّ لِمُشْرِكٍ أَوْ مُشَاحِنٍ
“Sesungguhnya Allah memeriksa pada setiap malam Nisfhu Sya’ban. Lalu Dia mengampuni seluruh makhluk-Nya, kecuali orang musyrik atau orang yang sedang bertengkar (dengan saudaranya).”
Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah (1390). Dalam Zawa’id Ibnu Majah, riwayat ini dinyatakan dha’if karena adanya perawi yang dianggap lemah.
Namun hadits ini juga diriwayatkan oleh Ath-Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Kabir dari shahabat Mu’az bin Jabal (215). Ibnu Hibban juga mencantumkan dalam shahihnya (5665), begitu pula Imam Ahmad mencantumkan dalam Musnadnya (6642). Al-Arna’uth dalam ta’liq (komentar)nya pada dua kitab terakhir tentang hadits tersebut, berkata, “Shahih dengan adanya syawahid (riwayat-riwayat semakna lainnya yang mendukung).”
Al-Albani memasukkan hadits ini dalam kelompok hadits-hadits shahih dalam kitabnya Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah (1144), juga dalam kitabnya Shahih Targhib wa Tarhib (1026).
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Adapun malam Nishfu Sya’ban, di dalamnya terdapat keutamaan.” (Mukhtashar Fatawa Mishriyah, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, hal. 291)
Karena itu, ada sebagian ulama salaf dari kalangan tabi’in di negeri Syam, seperti Khalid bin Ma’dan dan Luqman bin Amir yang menghidupkan malam ini dengan berkumpul di masjid-masjid untuk melakukan ibadah tertentu. Dari merekalah kemudian kaum muslimin membudayakan berkumpul di masjid-masjid pada malam Nisfhu Sya’ban dengan melakukan ibadah tertentu untuk berdoa dan berzikir. Ishaq bin Rahawaih menyetujui hal ini dengan berkata, “Ini bukan bid’ah”
Akan tetapi, sebagian ulama Syam lainnya, di antaranya Al-Auza’i yang dikenal sebagai Imam ulama Syam, tidak menyukai perbuatan berkumpul di masjid-masjid untuk shalat dan berdoa bersama pada malam ini, namun mereka membenarkan seseorang yang shalat khusus pada malam itu secara pribadi (tidak bersama-sama).
Pendapat ini dikuatkan oleh Ibnu Rajab Al-Hambali, begitu juga Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.
Lebih keras dari itu adalah pandangan mayoritas ulama Hijaz, sepeti Atha, Ibnu Mulaikah, juga ulama Madinah dan pengikut Mazhab Maliki, mereka menganggapnya sebagai perbuatan bid’ah.
(Lihat: Latha’iful Ma’arif, Ibnu Rajab Al-Hambali, hal. 151, Mukhtashar Fatawa Al-Mishriyah, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, hal. 292)
Walhasil, ini memang masalah khilafiyah, silakan mengambil pilihan berdasarkan pemahamannya atau berdasarkan ulama yang diikutinya.